pencemaran nama baik pasal


Pada prinsipnya pencemaran nama baik dapat ditindak secara perdata lewat gugatan maupun secara pidana lewat laporan tindak pidana hingga pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau dijalankan secara paralel. 1 Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan.


Apa Beda Penghinaan Penistaan Dan Fitnah Psikologi Belajar Kutipan Pembelajaran

Mengacu pada Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE sebagaimana yang disebutkan di atas.

. Selain KUHP pencemaran nama baik juga diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE yaitu UU Nomor 162019 yang merupakan perubahan UU Nomor 112008. Karena itulah sebelum Anda melakukan sesuatu hal cobalah untuk dipikirkan kembali. Artinya dilakukan dengan cara membuat gambaran tertentu dengan maksud mencemarkan nama baik seseorang supaya diketahui oleh umum dan gambaran tersebut suatu perbuatan yang dituduhkan dan jelas.

JAKARTA - Pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan. Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal yakni.

7500000 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Pengertian penerapan sanksi pidana Tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana penghinaan. Pencemaran nama baik termasuk delik aduan jadi tidak dituntut apabila tidak ada yang mengadukan sebagaiman diatur dalam pasal 319 KUHP.

11 tahun 2009 dari pasal Pasal 27 ayat 3 yang hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. Selain itu tedapat perubahan penjelasan ketentuan Pasal 27 UUITE 2008 yang sebelumnya tertulis jelas kemudian di dalam penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 menjadi Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik danatau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Orang yang melakukan penghinaanpencemaran nama baik terhadap Anda dapat Anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benar-benar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar.

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi perhatikan pasal 36 UU ITE. Pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kerugian kepada korban. Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu kecuali berdasarkan pasal 316.

Yang termuat dalam Pasal 310 sampai dengan pasal 321 KUHP. Ketentuan dalam KUHP yang fokus mengatur tentang Penghinaan ada pada Bab XVI Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Lebih lanjut bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain Serta terdakwa yang terjerat pasal ini akan.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pencemaran nama baik penghinaan diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 tiga ayat. Tribratanewskepripolrigoid Berikut adalah pasal-pasal tentang Pencemaran Nama Baik Sbb. Tak hanya itu KUHP juga mengatur pasal pencemaran dalam sosial media di.

Dalam KUHP diterangkan 6 bentuk dan hukum pencemaran nama baik. Menista dengan surat smaadschrift Pasal 310 ayat 2. Jika yang ia lakukan adalah untuk membuat nama Anda tercemar maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum.

1 Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat dianggap sebagai pasal karet karena tidak ada parameter yang jelas dan banyak perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pencemaran nama baik. Unsur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP antara lain.

Pasal pencemaran nama baik di media sendiri di atur dalam Undang Undang ITE No. Pasal 310 KUH Pidana 1 Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama. Menista dengan lisan smaad Pasal 310 ayat 1.

TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK PADA PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SKRIPSI Diajukan Sebagai Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Inkarianto Cristi Saban NIM. Telah terdapat banyak contoh praktik putusan pengadilan yang memungkinkan warga negara ataupun badan hukum untuk mengajukan. Pasal 310 KUH Pidana 1 Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda.

Hal tersebut termuat pada pasal 310 sd 321 KUHP. 312010019 UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA. Merujuk pada Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial pelaku bisa dijerat dengan UU ITE. Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP. Bunyi lengkap Pasal 310.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak. Penistaan Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Tuduhan dalam perbuatan itu dilakukan dengan cara gambaran.

Penistaan dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam UU ini masalah pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 hingga 37. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP tersebut dapat dilihat bahwa KUHP membagi 6 macam penghinaan yakni.

Pasal 36 UU ITE. Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan.

Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial pelaku bisa dijerat dengan UU ITE. TINDAK PIDANA DAN SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 27 3 JO PASAL 45 1 UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE Latar belakang penerapan sanksi pidana pencemaran nama baik 1. Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu.

Prinsipnya pencemaran nama baik ini diatur dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan. Pasal 310 KUHP berbunyi Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan. Pasal-Pasal Hukum Tentang Pencemaran Nama Baik.

Dilansir dari situs resmi DPR berikut deretan pasal pencemaran nama baik yang harus dihindari. Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudunya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan.


Pin On Peristiwa


Apa Beda Penghinaan Penistaan Dan Fitnah Psikologi Belajar Kutipan Pembelajaran


Pin By Adirajasakti On Info Blog Indonesia Hukum


Uu Ite Hukum Nama Ayat


Nasib Penyebar Meme Setya Novanto Meme Sejarah Dunia Sejarah


Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat 3 Uu Informasi Dan Transaksi Elektronik Elektronik Ayat Nama


Pin By A Marshall Mathers On Black Varieties Surat Peringatan Persaudaraan


Pin Di Infografik


Pin By Patricknich On My Instagram Pidana


Pas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Menolak Nota Keberatan Atau Eksepsi Yang Diajukan Oleh Terdakwa Perkara Penc Jaksa Penuntut Umum Penuaan Pidana


Jlo Arod Celebfitlife Goals Jennifer Lopez Pinup Girl Clothing Workout Outfit


Pin By Praha Larasati On Ilmu Sekolah Hukum Pengetahuan Penjara


Sanksi Hater Di Medsos Penjara Hukum Pengetahuan


Sidang Praperadilan Siang Ini Menguji Keabsahan Penetapan Status Tersangka Pada Korban Uu Ite Pasal 27 Aridus Jiro Seorang Penulis Awalnya Disa Bali Instagram


Pin Di Polri


Instagram Photo By Balebengong Aug 5 2016 At 1 21am Utc Bayangan Bunga


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudah Mengetuk Palu Vonis 18 Bulan Penjara Kepada Tv Aerials Infographic Aerial


Revisi Uu Ite Pemblokiran Pemberangusan Hoax Aduh Jadi Takut Takut In This Moment Society


Pahlawan Simbol Keteladan Dan Panutan Bangsa Status Sosial Pejuang Simbol

Related : pencemaran nama baik pasal.